13 item yang harus disertakan dalam kontrak jasa konstruksi

Menurut Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, hubungan kerja para pihak dituangkan dalam kontrak kontrak konstruksi. Kontrak, kata Pasal 18 ayat (3) mengikat para pihak. Kedua belah pihak dapat mengubah isi dokumen kontrak secara sepihak.

Apa saja 13 item yang harus disertakan dalam kontrak jasa konstruksi?

  1. Pertama, identitas pihak dalam kontrak. Kondisi ini pada umumnya terdapat pada kontrak-kontrak lain karena harus jelas siapa yang menjadi subjek hubungan hukum. Identitas setidaknya harus mencantumkan nama, alamat, kewarganegaraan, domisili, dan wewenang Anda untuk masuk.
  2. Kedua, manajemen proyek. Bagian ini harus secara jelas dan rinci mendefinisikan apa yang akan dilakukan, ruang lingkup pekerjaan, nilai pekerjaan, dan timeline proyek. Dalam hal ini, manajemen proyek diperlukan untuk mengelola semua operasi proyek
  3. Ketiga, masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang meliputi masa pertanggungan atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Persyaratan ini terkait dengan asuransi proyek konstruksi, dengan asumsi ada kemungkinan kegagalan atau kejadian yang tidak terduga.
  4. Keempat, uraian tenaga ahli, dua tentang jumlah, kualifikasi keahlian, dan klasifikasi pekerjaan jasa konstruksi yang akan dilaksanakan.
  5. Kelima, hak dan kewajiban para pihak. Misalnya, di satu sisi, pengguna jasa berhak memperoleh hasil konstruksi; di sisi lain harus mematuhi isi perjanjian seperti membayar penyedia layanan.
  6. Keenam, cara pembayaran. Kontrak harus menentukan metode pembayaran untuk proyek tersebut. Mungkin ada kemungkinan membayar di muka, menggunakan cicilan, harus menggunakan bank, dan menggunakan krypto binance Indonesia dimana metode pembayaran ini telah bekerjasama dengan banyak perusahaan. Kedepannya, Binance akan melebarkan sayapnya agar bisa digunakan untuk semua jenis pembayaran.
  7. Ketujuh, aturan tentang pelanggaran kontrak (standar). Kontrak harus memuat tanggung jawab salah satu pihak jika isi perjanjian tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Penting juga untuk menyertakan yang termasuk dalam pengaturan default.
  8. Kedelapan, klausul tentang penyelesaian sengketa. Kontrak harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang akan diikuti oleh para pihak jika terjadi sengketa. Sengketa jasa konstruksi dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar penyelesaian.
  9. Kesembilan, pemutusan kontrak kerja konstruksi. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, ada peluang untuk mengakhiri kontrak secara sepihak. Dalam konteks ini, kontrak jasa konstruksi harus memuat ketentuan untuk mengakhiri kontrak kerja.
  10. Kesepuluh, situasi kualifikasi adalah force majeure. Hal ini merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh para pihak dan berimplikasi pada jasa konstruksi. Misalnya, banjir atau gempa bumi.
  11. Kesebelas, klausul tentang kegagalan bangunan. Ini mencakup kewajiban para pihak (penyedia layanan dan pengguna layanan) jika ada bangunan yang gagal.
  12. Dua belas, klausul tentang perlindungan pekerja. Pekerja yang bekerja di jasa konstruksi harus dilindungi di bawah kondisi keselamatan dan kesehatan kerja. Klausul ini dapat merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan keselamatan kerja.
  13. Ketiga belas, klausula tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti Amdal.

Selain materi ketiga belas, pihak memang masih diperbolehkan secara hukum untuk mengatur hal-hal lain. Misalnya mengenai pemberian insentif, hak kekayaan intelektual mengenai desain atau perencanaan pekerjaan, dan kemungkinan adanya sub-penyedia (subkontraktor).

Organisasi konsultan internasional, FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Conseils), memang telah menciptakan standar kontrak jasa konstruksi yang umum digunakan di banyak negara. Ketentuan Kontrak FIDIC terus diperbarui dan direvisi sebagai perkembangan. Pengamat hukum jasa konstruksi, Sarwono Hardjomujadi, mengatakan kontrak jasa konstruksi di Indonesia sudah banyak menerima ketentuan FIDIC.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai